Sambutan

Minggu, 02 Mei 2021 15:12:08    Administrator
.

KATA SAMBUTAN

 Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan, serta menjadi resolusi konflik tenurial dalam penguasaan kawasan hutan. Melalui pemberian akses kelola kawasan hutan yang diberikan selama 35 tahun kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam bentuk Kelompok yang dikenal dengan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), agar dapat dimanfaatkan secara terjaga dan lestari yang tidak terlepas dari (tiga) aspek pengelolaan yaitu kelola sosial, kelola kawasan dan kelola usaha.

Sejalan dengan sasaran pembangunan Indonesia emas 2045 menurunkan kemiskinan sampai dengan 0% dan mengurangi ketimpangan, Ditjen Perhutanan Sosial mendukung Astacita ke-2 yaitu Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru dan ASTACITA ke-6 yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Perhutanan Sosial merupakan Program Nasional dengan target 12,7 juta hektar, sampai saat ini telah mencapai 8,1 Juta hektar yang didistribusikan kepada 1,3 juta Kepala Keluarga. Telah terbentuk 14.692 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan beragam potensi komoditas unggulan baik berupa Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), buah-buahan, kopi, madu, aren dan tanaman pangan.

Pada aspek ekonomi, hasil produksi Perhutanan Sosial secara nasional yang dilaporkan KUPS dalam bentuk nilai transaksi ekonomi perhutanan sosial (Nekon KUPS) yang sejak tahun 2022-2024 telah tercatat mencapai Rp. 3,01 Triliun. Berdasarkan hasil kajian dan penelitian dari perguruan tinggi, lembaga survey dan Pemerintah Daerah, Program Perhutanan Sosial telah memberikan dampak nyata berupa peningkatan pendapatan keluarga petani hutan berkisar antara 11% - 17% setiap tahunnya dan peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM). Kajian tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung di areal perhutanan sosial di wilayah Provinsi DI. Yogyakarta dan Provinsi Lampung (Tahun 2018), Tim peneliti dari IPB untuk penelitian di Jawa Barat (Tahun 2020), serta kajian oleh Katadata secara nasional (Tahun 2023), telah menunjukan dampak nyata perhutanan sosial baik aspek ekonomi, ekologi dan sosial, seperti peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan tutupan lahan serta meminimalisir konflik tenurial penguasaan lahan di kawasan hutan.

Pada aspek ekologi, program perhutanan sosial menjadi salah satu pionir dalam memberikan teladan pengelolaan hutan yang baik dalam rangka mengatasi ancaman global perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, serta pencemaran lingkungan. Kelompok perhutanan sosial harus melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan kearifan lokal dan pengetahuan yang dimiliki dalam rangka mencegah emisi gas rumah kaca, perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati, penanaman pohon-pohon pada areal kritis/terbuka serta pencegahan pencemaran lingkungan pada areal perhutanan sosial.

Melalui Peningkatan Pelyanan Publik Melalui Sistem Informasi Penatausahaan Barang Milik Negara Berbasis Website diharapkan memberikan gambaran dan informasi terkait penataausahan Barang Milik Negara dengan tujuan peningkatan kinerja Balai Perhutanan Sosial Medan dan juga para stakeholder terkait, dalam mendukung keberhasilan program Perhutanan Sosial dimasa kini maupun mendatang.